Legenda Liverpool Jamie Carragher resmi terhindar dari ancaman kepailitan setelah menyelesaikan kewajiban finansialnya yang bermasalah. Hakim Nicholas Briggs secara resmi telah membatalkan petisi kebangkrutan yang sebelumnya diajukan terhadap mantan pemain tim nasional tersebut di Pengadilan Kepailitan dan Perusahaan. Keputusan ini mengakhiri drama hukum yang sempat membayangi figur publik yang kini aktif sebagai pengamat sepak bola profesional di berbagai televisi.

Dalam persidangan yang berlangsung di London, perwakilan dari HM Revenue and Customs (HMRC), Kevin Hassan, mengonfirmasi di hadapan majelis hakim bahwa utang pajak yang menjadi pokok perkara telah sepenuhnya dibayarkan. Meskipun jumlah nominal pasti pelunasan tidak diungkapkan secara terbuka dalam persidangan, kasus ini sebelumnya sempat mencuat dengan estimasi kewajiban pajak yang berada di kisaran angka sekitar Rp14 Miliar hingga Rp16 Miliar. Penyelesaian cepat ini meredakan tekanan finansial yang signifikan terhadap mantan bek tengah yang kini berusia 48 tahun tersebut.

Krisis finansial kecil ini bermula ketika petisi kebangkrutan diajukan terhadap sang mantan atlet pada bulan Agustus lalu akibat keterlambatan pembayaran pajak. Sebagai figur yang menghabiskan seluruh karier profesionalnya di Anfield, ia merupakan salah satu sosok paling disegani dalam sejarah klub. Kiprah panjangnya bersama The Reds mencakup total 737 penampilan kompetitif serta pementasan monumental saat merengkuh trofi Liga Champions pada musim 2005 silam sebelum memutuskan gantung sepatu pada tahun 2013.

Pasca pensiun sebagai pemain, pria asal Merseyside ini sukses bertransisi menjadi salah satu analis sepak bola paling berpengaruh di industri penyiaran olahraga modern. Jadwal kerjanya kini diisi dengan tampil secara rutin sebagai pundit terkemuka di Sky Sports serta CBS Sports untuk mengulas berbagai pertandingan elite. Keputusan pengadilan untuk mencabut petisi kebangkrutan ini memastikan karier media dan stabilitas profesionalnya dapat berlanjut tanpa hambatan hukum lanjutan dari otoritas pajak.